Qamus-InterNET

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z

 

HOME   ARTIKEL   DOWNLOAD    KONTAK   

Qamus-InterNET adalah Kamus Internet, gunakan dengan meng-klik huruf alfabet di atas

 

Menghindarkan Toko Online anda dari Kejahatan Kartu Kredit

 

Faktanya memang di Indonesia belum ada Undang-undang atau peraturan yang khusus mengatur akatifitas di dunia cyber.  Sedangkan di Amerika telah mempunyai “Uniform Computer Information Transactions Act” dan “Uniform Electronic Transactions Act” . Belanda telah punya “de Code of Conduct Voor Electronisch Zakendoen”  Dan Singapura punya “Electronic Transaction Act dan The National Computer Board Act.

Menurut Syafrullah Salim praktisi Hukum dan Staf Departemen Kehakiman dan HAM dalam Bisnis Indonesia Kamis 2, agustus 2001 menyatakan bahwa pembentukkan undang-undang khusus bidang telematika masih membutuhkan pertimbangan, karena beberapa sub bidang telematika sudah mempunyai UU tersendiri.

Lebih jauh dinyatakan bahwa jika yang dimaksudkan adalah untuk telekomunikasi, Indonesia telah memiliki UU-nya, karena jangan sampai tumpang tindih dan terjebak dalam  panic regulations sehingga menghasilkan produk yang cacat.

Depkeh dan HAM lanjutnya belum secara khusus menyusun RUU Telematika, namun baru dilibatkan dalam menyusun cybercrime, e-commerse, property law tanda tangan digital termasuk kejahatan komputer.

Bagaimana menurut anda?  Inilah yang mungkin juga menyebabkan bahwa Indonesia belum menunjukkan kesiapan secara digital.  Apa saja yang menjadi prasyarat digital?  Dalam prasyarat digital adalah salah satunya adalah faktor keamanan.   

Dalam Bisnis Indonesia  edisi Kamis, 25 oktober 2001 memberitakan bahwa Hacker telah menyerang 4 situs lokal setiap pekan, dengan mengambil target situs tertentu (yang dibangun dengan bahasa PHP) dan server tertentu (server UNIX dengan versi lama).  Demikian kata Budi Raharjo Perwakilan komputer Emergency Response Team_Indonesia (ID-CERT).  Tentu saja ini menjadi kekhawatiran kita yang bergerak dalam e-bisnis atau sejenisnya. 

Jumlah kasus kejahatan Internet dunia yang dilaporkan 1997-2001 adalah :

Tahun

Kasus

1997

2.412

1998

3.734

1999

9.859

2000

21.756

2001 *

34.754

Sumber CERT

* Januari-September

Diperlukan langkah hati-hati dan usaha pencegahan untuk menangkal hal-hal yang tidak diinginkan.  Namun kita tetap harus menghadapi suatu risiko dengan pilihan usaha kita, namun bagaimana cara meminimumkan risiko tersebut, itu yang terpenting.  Bagaimana caranya?

Perencanaan yang hati-hati dan pencegahan kejahatan dalam perdagangan elektronik menjadi modal utama dalam menangkalnya.  Beberapa strategi dan cara jitu untuk membuat mati kutu hacker atau cracker atau jenis kegiatan lainnya yang merugikan kita, menjadi keahlian yang berharga. 

Jika anda pemilik toko elektronik dengan penjualan online, dimana anda memasang order secara online, anda akan membutuhkan suatu bekal dan strategi khusus menghadapi ulah cracker ataupun hacker.  Anda akan wajib membuat halaman pemesanan anda benar-benar aman sehingga customer anda merasa aman memasukkan data kartu kredit atau keterangan lainnya pada transaksinya. 

Pada gilirannya ini akan membuat anda juga kredible dalam bisnis anda, dimana orang merasa aman berbisnis dengan anda. 

Jika anda pemilik web sebagai toko anda atau pusat jasa anda, anda akan memerlukan strategi memerangi kejahatan dengan efektif.  Informasi selengkapnya pada E-book : Meraih Sukses Bisnis Online.  Anda dapat mendownload e-book Meraih Sukses Bisnis Online pada http://success-on-the-net.com/meraihsukses.exe

 

HOME   ARTIKEL   DOWNLOAD    KONTAK   

Copyright Ir Srihari Ediati  http://www.success-on-the-net.com 2002   E-mail  author@success-on-the-net.com